JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN GURU
Berdasarkan Permendikdasmen No 10 Tahun 2026 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
✅ Paling lambat tanggal 10 setiap bulan
2. Sinkronisasi dan Validasi Data
✅ Paling lambat tanggal 13 setiap bulan
3. Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
✅ Paling lambat tanggal 15 setiap bulan
4. Rekomendasi Pembayaran
✅ Januari s.d. November: paling lambat tanggal 20
✅ Desember: paling lambat tanggal 15
❗Jika batas waktu jatuh pada hari libur, rekomendasi dilakukan pada hari kerja berikutnya
5. Penyaluran Tunjangan
✅ Januari s.d. November: setelah tanggal 20
✅ Desember: setelah tanggal 15
Semoga informasi ini dapat menjadi panduan bagi Bapak/Ibu Guru dalam memastikan kelancaran proses penyaluran tunjangan.